
Bertempat di Masjid Al-Hidayah, Desa Lembah, Kecamatan Babadan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB dilaksanakan prosesi ikrar wakaf sebidang tanah yang lokasinya di sebelah utara masjid Al-Hidayah milik Pimpinan Ranting Muhammadiyah Lembah. Serta satu bidang tanah sawah yang lokasinya di sebelah Selatan Masjid Al-Furqon Desa Babadan.
Tanah pekarangan tersebut diwakafkan oleh Ibu Misijem asal Desa Lembah seluas 235 m2 untuk kemakmuran masjid Al-Hidayah. Sementara yang sebidang lagi dari Ibu Hj. Wuryanti asal Desa Babadan seluas 173 m2 untuk masjid Al-Furqon Babadan. Disebutkan dalam ikrar wakaf bahwa tanah tersebut untuk dakwah persyarikatan.
Menurut ketua PRM lembah Triyono Hanan, “saat ini ada beberapa opsi usulan dari jamaah tentang tanah wakaf tersebut, ada yang usul untuk perkebunan yang hasilnya untuk jamaah dan masyarakat luas. Ada pula usulan untuk membuat gedung serba guna untuk olah raga, resepsi dan sebagainya. Tentu kami tampung dan memperhatikan kemungkinan yang bisa dilakukan ke depan seperti apa. Yang pasti, Alhamdulillah proses ikrar wakaf hari ini berjalan lancar sehingga kepemilikan tanah wakaf tersebut untuk dakwah yang lebih luas.”

Sementara itu menurut ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Babadan, Imam Syaifudin, S.Pd.I. “Proses ikrar ini merupakan rangkaian dari pengamanan aset wakaf, dimana selama ini masih ada yang ikrar wakaf lisan. Kita proses bulan ini karena ini masih ada program percepatan wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi tanah-tanah wakaf. Pada bulan Mei lalu kita ambil bagian dari program tersebut sebanyak 6 bidang, yaitu BA Sukosari, Musholla di Sukosari, tanah BMT, masjid Baiturohman Gupolo dan 2 rumah di desa Pondok. Hari ini kita ajukan 2 bidang tanah. Semoga segera terbit sertifikat wakaf sehingga aset Muhammadiyah aman dan terjaga.”
Ikrar wakaf dibimbing langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Tri Uganda Cahyana, M.Pd.I. menurutnya, “Mulai bulan depan per 1 September 2025 akan diberlakukan pendaftaran wakaf dengan sistem digital. Semua pihak yang berhubungan dengan wakaf harus mendaftarkan melalui aplikasi E-AIW. Sebenarnya sudah disosialisasikan satu tahun ini, tetapi masih banyak kendala di sistem, mudah-mudahan nanti nazir wakaf Muhammadiyah Babadan dapat melaksanakan digitalisasi pendaftaran wakaf yang baru. Hal ini berdasarkan edaran Dirjen Bimas Islam nomor B-5072/DJ.III/BA.03.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022.”
Dengan selesainya ikrar wakaf, maka tanah yang semula milik pribadi sudah bergeser menjadi milik publik, khususnya adalah pihak yang diserahi untuk mengelola dalam hal ini PRM Lembah dan PRM Babadan. Setelah ikrar dilaksanakan, maka tugas selanjutnya dari Nazir wakaf adalah segera melengkapi berkas dokumen surat permohonan Sertifikat Wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).












