![](https://pcmmu.co/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-13-at-14.09.55-1024x768.jpeg)
Rabu, 13 November 2024 pukul 14.00 bertempat di rumah Ibu Yun Wahyuni dilaksanakan ikrar wakaf. Kegiatan tersebut merupakan penyerahan sebidang tanah dari Ibu Yun Wahyuni kepada Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Nadzir Organisasi, Agus Susanto, S.T.,M.E.
Ikrar wakaf dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babadan, Tri Uganda Cahyana, S.Ag.M.Pd. serta perwakilan dari Muhammadiyah Cabang Babadan sebagai saksi sekaligus penerima manfaat wakaf.
Sebidang tanah yang diwakafkan memiliki ukuran luas 764 m2 berada di Jalan Syuhada Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo. Peruntukan wakaf sebagaimana tercatat dalam ikrar akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah. Dengan demikian, maka akan lebih leluasa dalam mengelola dan mengembangkan asset wakaf yang dimiliki dalam jangka waktu ke depan.
Menurut Imam Suhadi, perwakilan keluarga sekaligus saksi dalam ikrar wakaf menyampaikan bahwa keinginan untuk berwakaf ini sudah sejak lama, “Sudah lama kami menyampaikan niat wakaf kepada Nadzir untuk bisa diproses ikrar wakaf. Alhamdulillah hari ini bisa terlaksana. Semoga bermanfaat dan dapat dikelola sebaik-baiknya.”
Ketua Nadzir Organisasi Muhammadiyah, Agus Susanto, S.T.,M.E. menyambut penyerahan tanah wakaf “dengan mengucapkan Alhamdulillah, kami menerima wakaf sebagaimana tersebut semoga Allah SWT meridhoi dan menerima wakaf ini sebagai shodaqoh jariyah. Aamiin.”
Sementara itu ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Babadan, Im Syaifuddin menyampaikan “dengan peruntukan ditulis untuk kepentingan dakwah Muhammadiyah ini akan mempermudah dalam mengelola karena bisa lebih luas pemaknaan untuk pemanfaatan. Terima kasih kepada ibu Yun sekeluarga.”
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babadan, Tri Uganda Cahyana, S.Ag.M.Pd. yang memimpin proses ikrar dalam sambutannya menyampaikan “setelah Ikrar ini dilaksanakan maka tanah yang awalnya milik pribadi beralih kepemilikannya menjadi milik Organisasi Muhammadiyah. Semoga bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.” Lalu acara ikrar wakaf diakhiri dengan do’a bersama. | agesanto