Shalat Jamak dan Qashar dalam Sebuah Acara

Share halaman ini

Sering menjadi permasalahan di kalangan warga dan kader Muhammadiyah, ketika acara Muhammadiyah seperti rapat atau acara-acara di luar ruangan yang diselenggarakan oleh organisasi otonom (ortom) ternyata dekat dengan waktu shalat, atau bahkan harus terlaksana seharian penuh, atau membutuhkan perjalanan jauh. Sehingga sebagian warga dan kader persyarikatan sering kebingungan dalam menjamak atau meng-qashar shalat.

Sedangkan seorang muslim tentu sebisa mungkin tetap melaksanakan shalat lima waktu berjama’ah. Lalu bagaimana pelaksanaan shalat Jamak dan Qashar dalam acara Muhammadiyah ?

Jamak

Menjamak shalat adalah menggabungkan antara shalat Dzuhur dengan shalat Ashar dan antara shalat Maghrib dengan shalat Isya’ dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah raka’at shalat dari empat menjadi dua.

Dua shalat wajib yang bisa dijamak hanyalah Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya’, dijamak dengan sebab karena darurat dan kebutuhan mendesak. Seperti perjalanan jauh, persiapan operasi dan semisalnya, dan bisa diterapkan walaupun dalam jaraknya dekat dengan tempat tinggal. Kuncinya, menjamak shalat dibolehkan ketika butuh atau darurat.

Qashar

Sedangkan meng-qashar shalat adalah menyingkat atau memendekkan empat rakaat shalat wajib menjadi dua raka’at, dan hanya berlaku pada shalat wajib yang dijamak dengan jumlah empat raka’at, yaitu : Dzuhur, Ashar dan Isya’. Meng-qashar shalat hanya dibolehkan ketika kebutuhan perjalanan jauh saja, dan tidak dibolehkan selain tujuan safar atau perjalanan jauh.

Menjamak shalat belum tentu dengan qashar, sedangkan meng-qashar shalat sudah pasti menjamak shalat.

Praktek

Menjamak Shalat Tanpa Qashar

Acara-acara yang tidak memungkinkan untuk disela dengan waktu shalat karena kondisinya yang sulit, seperti tanggap bencana MDMC, Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Tapak Suci, Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) KOKAM, dan semisalnya. Dimana pada acara-acara itu sulit untuk melaksanakan dua waktu shalat berdekatan secara satu persatu karena masih banyak yang perlu dilakukan dan kondisi setiap orang untuk berkali-kali membersihkan diri dan mempersiapkan untuk shalat.

Misalnya dalam tanggap bencana MDMC, atau dalam evakuasi korban bencana dimana para relawan masih perlu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan pakaian masih sangat kotor karena lumpur dan kurang nyaman untuk dipakai ketika shalat.

Shalat yang dijamak tetap dilakukan dengan berjama’ah, dan memang baiknya panitia acara juga memperhatikan dengan baik waktu shalat berikut tempatnya dan fasilitas lain seperti tempat wudhunya.

Menjamak Shalat Sekaligus Qashar

Acara-acara yang membutuhkan perjalanan jauh, seperti Muktamar yang dilaksanakan di kota tertentu yang jauh dari daerah asal, begitu juga acara Musyawarah Wilayah (Musywil) yang wilayahnya terlalu luas, dimana para warga Muhammadiyah berdatangan dari berbagai daerah, dan membutuhkan perjalanan jauh. Tentu dengan aturan tentang shalat Jamak Qashar lainnya yang telah diputuskan Majelis Tarjih dan Tajdid.

Shalat Berjamaah Terlambat

Kasus serupa yang juga perlu mendapat perhatian adalah ketika kondisi sekolah, kuliah dan rapat yang masih berlangsung sedangkan waktu shalat telah tiba. Maka yang perlu dilakukan adalah tetap melaksanakan shalat wajib seusai acara tersebut selesai dan dilakukan dengan berjama’ah.

Karena jika disela, akan menjadikan pembahasan yang sedang dibicarakan dalam forum-forum tersebut terpotong dan tidak selesai. Tentu pimpinan forum yang bertindak perlu menyadari waktu shalat telah tiba dan segera menutup forum jika pembahasan dinilai cukup.

Dalam kondisi kuliah di luar negeri atau semisalnya dimana pimpinan forum bukan seorang Muslim dan tidak mengetahui perihal waktu shalat, maka menjamak shalat bisa dilakukan karena termasuk kebutuhan.

Artikel ini diterbitkan ulang dari: https://muhammadiyah.or.id/2024/05/shalat-jamak-dan-qashar-dalam-sebuah-acara/

Verified by MonsterInsights