Hukum Kultum Sebelum Salat Tarawih

Share halaman ini

Bulan Ramadhan menjadi momen terbaik untuk mengasah jiwa dan meningkatkan ibadah. Dimana setiap muslim merasa tertarik untuk ikut bersemangat dalam beribadah dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya. Karena memang momen Ramadhan menjadi saat yang tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan mendekatkan orang lain pada ibadah.

Maka wajar ketika di bulan Ramadhan diadakan banyak program kajian ringan atau kuliah tujuh menit (kultum) yang diadakan setelah shalat Subuh, menjelang adzan Maghrib dan setelah shalat Isya. Karena waktu-waktu itu cukup strategis ketika jama’ah yang hadir di dalamnya datang dan berkumpul lebih banyak daripada di luar waktu Ramadhan.

Akan tetapi beberapa waktu terakhir, di beberapa masjid tertentu kultum setelah shalat Isya ditiadakan karena dipandang merupakan amalan baru yang tidak ada tuntunan dalilnya. Begitupun di beberapa tempat juga meniadakan kultum sebelum adzan Maghrib dengan alasan yang tidak jauh berbeda.

Memang waktu menjelang berbuka adalah salah satu waktu terbaik untuk berdo’a, akan tetapi kultum atau kajian ringan menjelang berbuka tetap perlu untuk diadakan sebagai momen berkumpulnya banyak orang.

Maka kultum atau kajian ringan dalam beberapa waktu tertentu yang strategis sebenarnya diperbolehkan. Karena itu termasuk sebagai wasilah dakwah, atau program yang ditujukan untuk mendekatkan dakwah pada masyarakat, dan tidak termasuk dalam perkara ibadah yang tidak menerima adanya perubahan atau tambahan.

Karena Ramadhan adalah momentum meningkatnya semangat beribadah dan mendekatnya umat Islam ke masjid lebih banyak daripada biasanya. Dengan memanfaatkan momen seperti ini untuk mendakwahkan kepada jama’ah tentang motivasi beramal kebaikan maka akan lebih efektif daripada khutbah Jum’at atau kajian di hari-hari biasa.

Di samping itu, jama’ah juga akan lebih tertarik dengan motivasi ibadah dan beramal saleh yang disampaikan pemateri di waktu-waktu ini daripada jumlah raka’at dan panjangnya bacaan Al-Qur’an yang dibaca ketika shalat. Ini karena masyarakat Indonesia lebih mudah menerima ajakan dan motivasi tersebut, dan mayoritas belum siap untuk shalat tarawih dalam waktu lama.

Jikapun dari pihak takmir berniat untuk mengadakan shalat tarawih dengan jumlah raka’at lebih banyak atau surat yang dibaca lebih panjang, tentu perlu diumumkan kepada jama’ah sebelum memulai shalat Isya atau shalat Tarawih.

Selain itu kultum Ramadhan juga menjadi momen untuk melatih generasi muda, baik dari anak-anak dan remaja untuk melatih mentalnya untuk berani berpidato. Tentu dari pihak takmir perlu untuk menyediakan waktu dan tempat tertentu untuk ini. Baik dengan mengadakan shalat Tarawih khusus anak-anak dengan kultum dari remaja masjid, atau menjadwalkan remaja masjid ini sebagai pendahuluan yang bertugas memberi informasi singkat sebelum kultum dimulai.

Maka, kultum atau kajian ringan setelah Subuh, sebelum berbuka puasa dan setelah shalat Isya tetap perlu diadakan sebagai budaya baik sekaligus wasilah untuk mendakwahkan kebaikan dengan memuat ajakan dan motivasi yang bermanfaat bagi seluruh jama’ah dan tidak termasuk bid’ah dan semisalnya. (Muhammad Utama Al Faruqi)

Artikel ini diterbitkan ulang dari: https://muhammadiyah.or.id/2024/02/hukum-kultum-sebelum-salat-tarawih/

Verified by MonsterInsights