
Pada hari Jum’at, 12 September 2025 bertempat di rumah bapak Kusyono, Lingkungan Gelungrejo Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan (Lokasinya timur terminal Seloaji Ponorogo) terjadi peristiwa bersejarah. Kawasan tersebut merupakan permukiman yang dibangun Kapling perumahan Griya Marga Sakti.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi peralihan atau pergantian Nazir (Pengelola) Wakaf, dari yang sebelumnya berstatus tanah wakaf seluas 123 m2 yang dikelola oleh Nazir Perseorangan menjadi Nazir Organisasi/Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah Babadan.
Tanah wakaf dengan sertifikat nomor : 00036 atas nama Wakif (orang yang berwakaf) Sunaryadi tersebut diserahkan oleh Nazir Perseorangan yang terdiri : Suwasno (Ketua), Boyadi Alwiyanto (Sekretaris), Kusyono (Bendahara), Prasetyo Suko Widodo, S.Pd. (Anggota) dan Endrianto (Anggota) kepada Nazir Organisasi Persyarikatan Muhammadiyah yang diterima oleh Agus Susanto, S.T.,M.E. selaku Ketua Nazir.
Dalam berita acara yang dibuat dan ditanda tangani, Nazir Perseorangan mengundurkan diri sehingga pengelolaan tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Muhammadiyah Babadan. Berdasarkan peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 3 tahun 2008, tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah dalam BAB III pasal 3 disebutkan:
“Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazir diberhentikan dan diganti dengan Nazir yang lain apabila nazir yang bersangkutan: meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugasnya sebagai nazhir atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk nazhir organisasi dan badan hukum), dan diberhentikan oleh BWI.”
Sesuai rencana tanah wakaf tersebut akan dibangun masjid/musholla, yang mana saat ini sudah ada pondasinya. Menurut Nazir wakaf organisasi Muhammadiyah Babadan, Agus Susanto, S.T.,M.E. “Kami menerima pergantian tanah wakaf ini dan menjadi amanah bagi kami untuk terus dapat melanggengkan manfaat serta Jariyah dari Wakif agar menjadi pahala yang tidak terputus. Mohon do’anya agar semua berjalan lancar sesuai yang direncanakan.”
Setelah menandatangani berita acara, maka sertifikat asli dan berkas administrasi diselesaikan untuk ditindaklanjuti sampai tuntas semuanya. Proses administrasi wakaf harus dilakukan agar harta benda wakaf mempunyai legal standing yang kuat, sebagai antisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau masalah, wakaf tetap bisa berdiri kokoh sebagai hak milik Allah SWT dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.












